Baleg Sepakati RUU DKJ Dibawa ke Tingkat Dua
Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat pleno tingkat I di Gedung Nusantara I DPR RI. Foto: Kresno/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pleno tingkat I yang digelar Baleg di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin malam (18/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan persetujuan kepada rapat. Rapat menyatakan setuju.
"Selanjutnya kami bertanya kembali, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan sikap setuju revisi UU tersebut dibawa ke rapat Paripurna.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di panja kepada rapat. Kemudian, tiap fraksi menyampaikan pandangannya mengenai revisi UU DKJ itu.
Dari pihak pemerintah, kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain itu juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Daerah. Delapan fraksi yang hadir kompak RUU DKJ dibawa ke rapat tingkat II atau diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan alasan proses pembahasan RUU hanya dilakukan dalam satu hari. Dia menyebut RUU itu memiliki urgensi untuk segera disahkan.
"Karena urgen dan cuma penyesuaian penyebutan nama, dianggap bisa segera diputuskan," kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Pasal 39 UU IKN menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Lebih lanjut, dalam Pasal 41 UU IKN menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ketentuan yang ditambahkan dalam perubahan UU DKJ, yakni penambahan empat pasal antara Pasal 70 dan 71:
Pasal 70A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (hal/rdn)